UNIVERSITAS INDONESIA KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR: 220/SK/R/UI/2003 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENERIMAAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM PRESTASI DAN MINAT MANDIRI (SPMUI-PPMM) REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA Menimbang: a. bahwa adanya minat yang sangat besar dari lulusan SMU untuk mengikutiPendidikan di Universitas Indonesia, yang diantaranya memiliki potensi akademik dan kemampuan finansial untuk mengikuti pendidikan sarjana di Universitas Indonesia sesuai dengan minat mereka; b. bahwa dana untuk penyelenggaraan pendidikan sarjana yang diterima Universitas Indonesia melalui program PPKB (Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar) dan SPMB (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru) bila digabungkan dengan dana dari pemerintah masih jauh dari biaya per-satuan mahasiswa yang dibutuhkan Universitas Indonesia untuk menjamin kualitas dalam proses belajar mengajar; c. bahwa sehubungan dengan butir b diatas, perlu adanya pembebanan biaya pendidikan sepenuhnya pada mahasiswa yang dimaksud dalam butir a melalui proses penerimaan tersendiri; d. bahwa sehubungan dengan butir c tersebut, perlu adanya sistem penerimaan selain program PPKB dan SPMB yaitu Sistem Penerimaan Mahasiswa Universitas Indonesia-Program Prestasi dan Minat Mandiri (SPMUI-PPMM) yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Indonesia. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara; 5. Keputusan MWA-UI Nomor 007/SK/MWA-UI/2002 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Indonesia; 6. Keputusan MWA-UI Nomor 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia. Memperhatikan: 1. Persetujuan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia pada tanggal 21 Mei 2003; 2. Persetujuan Senat Akademik Universitas Indonesia pada Rapat Pleno tanggal 8 Mei 2003; 3. Persetujuan Rapat SOM pada tanggal 22 Mei 2003. M E M U T U S K A N Menetapkan: Pertama: Menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa melalui Sistem Penerimaan Mahasiswa Universitas Indonesia Program Prestasi dan Minat Mandiri (SPMUI-PPMM) untuk program sarjana reguler di Universitas Indonesia sebagai salah satu sistem penerimaan mahasiswa; Kedua: Memberikan kesempatan kepada Fakultas/Program Studi di lingkungan Universitas Indonesia untuk melaksanakan penerimaan mahasiswa melalui sistem sebagaimana yang dimaksud dalam butir pertama. Ketiga: Memberikan penjelasan kepada peminat mengenai pembebanan biaya yang dibutuhkan untuk pendidikan Program Prestasi dan Minat Mandiri (SPMUI-PPMM) tersebut sebelum mereka diterima. Keempat: Semua ketentuan mengenai Proses belajar mengajar bagi mahasiswa yang diterima melalui program PPKB dan SPMB berlaku juga terhadap mahasiswa yang diterima melalui program SPMUI-PPMM; Kelima: Tatacara seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui PPMM akan ditentukan oleh Panitia SPMUI-PPMM yang dibentuk oleh Rektor; Keenam: Besarnya biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui SPMUI-PPMM, akan diatur tersendiri dengan Keputusan Rektor; Ketujuh: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan tersendiri; Kedelapan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 23 Mei 2003 REKTOR, Usman Chatib Warsa NIP. 130 358 431