(salinan versi ASCII) KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS INDONESIA Nomor : 1003/SK/PT02.H4.FASILKOM/PP/1/2000 TENTANG PROSEDUR TUGAS AKHIR DEKAN FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam kurikulum Fakultas Ilmu Komputer UI terdapat dua jalur pilihan penyelesaian studi, yaitu jalur Tugas Akhir dan jalur Non Tugas Akhir; b. bahwa bagi mahasiswa yang mengambil jalur Tugas Akhir diwajibkan untuk mengambil dan menyelesaikan mata kuliah Tugas Akhir; c. bahwa untuk mengatur prosedur pelaksanaan Tugas Akhir tersebut diperlukan pedoman yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan. Mengingat: 1. Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0434/O/1992 tentang Statuta Universitas Indonesia; 4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0370/O/1993 tentang Pembukaan Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Indonesia; 5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 68310/A2.I.2/KP/1997 tentang Pengangkatan Ir. Bagyo Y. Moeliodihardjo, M.Sc. sebagai Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. MEMUTUSKAN Menetapkan: KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS ILMU KOMPUTER TENTANG PROSEDUR TUGAS AKHIR Pasal 1 Pelaksanaan mata kuliah Tugas Akhir terdiri atas: 1. Penyusunan skripsi; 2. Ujian sidang. Pasal 2 Mahasiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah Tugas Akhir apabila telah mengumpulkan sedikitnya 130 (seratus tiga puluh) sks. Pasal 3 (1) Dalam mengerjakan Tugas Akhir, mahasiswa dibimbing oleh sekurang-kurangnya seorang Dosen Pembimbing dan jika dianggap perlu, dapat dibimbing oleh sebanyak-banyaknya dua orang Dosen Pembimbing, sebagai Pembimbing I dan Pembimbing II, dengan catatan sekurang-kurangnya seorang di antara Pembimbing tersebut berlatar belakang pendidikan S2 atau S3; (2) Format penulisan skripsi mengikuti aturan yang berlaku. Pasal 4 Tata cara pengajuan pengambilan mata kuliah Tugas Akhir adalah: (1) Mahasiswa mengisi Formulir Persetujuan Pembimbingan Tugas Akhir yang ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Tugas Akhir dan Pembimbing Akademik; (2) Mahasiswa mencantumkan mata kuliah Tugas Akhir dalam Isian Rencana Studi (IRS) untuk semester yang bersangkutan. Pasal 5 (1) Waktu pelaksanaan Tugas Akhir adalah maksimum 2 (dua) semester dan tidak melewati batas masa studi maksimum mahasiswa yang bersangkutan; (2) Apabila mahasiswa tidak menyelesaikan Tugas Akhir dalam waktu yang ditentukan, maka Dosen Pembimbing berhak untuk menolak pembimbingan mahasiswa yang bersangkutan; (3) Dalam hal yang disebutkan pada butir (2), mahasiswa harus mengambil jalur Non Tugas Akhir. Pasal 6 (1) Hasil Tugas Akhir dipresentasikan bentuk ujian sidang; (2) Ujian sidang dilaksanakan apabila kedua persyaratan berikut telah dipenuhi : 1. penulisan skripsi dinyatakan telah selesai oleh Dosen Pembimbing; 2. mahasiswa sudah lulus seluruh perkuliahan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. (3) Ujian sidang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Dosen Penguji yang ditunjuk, termasuk Dosen Pembimbing yang bersangkutan; (4) Ujian sidang dapat dihadiri oleh mahasiswa lain sebagai pendengar. Pasal 7 Kelengkapan yang harus diserahkan pada saat mahasiswa mengajukan usulan untuk ujian sidang adalah: 1. Surat pernyataan telah menyelesaikan Tugas Akhir yang ditandatangani oleh Pembimbing Tugas Akhir; 2. Surat pernyataan telah memenuhi syarat secara akademik untuk mengikuti Ujian Sarjana yang ditandatangani oleh Pembimbing Akademik; 3. Tiga eksemplar dokumen skripsi; 4. Tiga eksemplar abstrak skripsi yang diperpanjang (extended abstract) yang berisi: a. Judul skripsi; b. Nama penulis; c. Nama Pembimbing atau para Pembimbing; d. Nama Fakultas; e. Abstrak 1000--1500 kata, atau sekitar dua hingga empat halaman; f. Daftar Pustaka lengkap dengan menggunakan format yang ditentukan pembimbing masing-masing. Pasal 8 (1) Nilai Tugas Akhir ditentukan oleh gabungan nilai yang diberikan oleh Tim Dosen Penguji; (2) Bobot penilaian ditentukan masing-masing 50% dari Dosen Pembimbing dan 50% dari Dosen Penguji lainnya; (3) Mahasiswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai Tugas Akhir minimum C; (4) Bagi mahasiswa yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang ujian sidang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali; (5) Apabila mahasiswa tetap tidak lulus setelah dua kali mengulang ujian, maka yang bersangkutan harus mengambil jalur Non Tugas Akhir. Pasal 9 Kelengkapan yang harus diserahkan oleh mahasiswa setelah dinyatakan lulus ujian sidang adalah: 1. Dua eksemplar dokumen skripsi yang sudah diperbaiki dan ditandatangani oleh Pembimbing Tugas Akhir serta dijilid keras (hard cover); 2. Satu eksemplar extended abstract yang dijilid menggunakan sampul plastik transparan; 3. Satu eksemplar dokumentasi program; 4. Satu buah disket berisi versi elektronis dari skripsi dan extended abstract serta dokumentasi program. Pasal 10 (1) Extended abstract ditulis menggunakan kertas standar A4 dengan ukuran huruf (font) 11 pts dan berjarak satu spasi; (2) Pada setiap halaman extended abstract dicantumkan judul skripsi dan nama penulis dalam tampilan footer; (3) Versi elektronis extended abstract yang disebutkan pada pasal 9.4 dibuat dalam format TXT, LaTex (berikut macro dan DVI), atau MS-Word. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku pada tahun akademik 2000/2001. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 29 September 2000 Dekan, Bagyo Y. Moeliodihardjo NIP. 130 517 315