SISTEM PENILAIAN
Kejujuran Akademik
1.
Sesuai dengan Peraturan Universitas Indonesia Nomor 1 tahun
1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas
Indonesia, khususnya Pasal 4 tentang Norma Tingkah Laku, para mahasiswa diharuskan
jujur dalam mengikuti proses belajar, menyelesaikan tugas laboratorium,
meneliti, membuat karya-tulis, dan kegiatan akademik lainnya, serta menjaga
tata-tertib dalam melakukan berbagai kegiatan yang menyangkut nama Universitas
Indonesia pada umumnya.
2. Ketidakjujuran
yang tidak dibenarkan meliputi: plagiarisme, pembocoran naskah ujian, pemalsuan
ujian dan/atau karya-tulis, penggunaan informasi yang tidak dibenarkan selama
ujian (menyontek), memberikan keterangan atau data palsu, dan ketidak-jujuran
akademik lainnya.
3.
Dekan Fakultas Ilmu Komputer akan memberikan sanksi berupa
sanksi akademik atau berupa peringatan, teguran, masa percobaan, pemberhentian
sementara, ataupun pemberhentian dari Fakultas Ilmu Komputer bagi mahasiswa
yang melakukan segala bentuk ketidak-jujuran seperti tersebut diatas.
4.
Dalam hal mahasiswa tidak puas dengan keputusan yang
dikenakan oleh Fakultas, mahasiswa dapat mengajukan permohonan tertulis agar
sanksi tersebut dapat ditinjau kembali dengan menimbang kembali masukan dari
pengajar, mahasiswa dan pihak-pihak lain yang terkait. Jika permohonan ini
ditolak maka keputusan terakhir dari Fakultas akan dipakai sebagai dasar
pemberian sanksi kepada mahasiswa.
Standar nilai
Sistem penilaian yang dipakai
adalah Sistem Kredit Semester yang sudah diterapkan di UI yang penjabaran
lengkapnya dapat dilihat pada lampiran B. Dasar penilaian tersebut adalah
sebagai berikut:
A = 4 sangat
baik
B = 3 baik
C = 2 cukup
D = 1 kurang
E = 0 buruk
I = belum
lengkap
T = tidak
mengikuti
Nilai akhir
pada umumnya diperoleh dari nilai ujian tengah semester dan ujian akhir. Ujian
tengah semester biasanya diberikan di antara minggu ke 7 - 8 dan ujian akhir
semester diberikan di akhir semester di antara minggu ke 16 - 18. Apabila
diperlukan, pengajar yang bersangkutan dapat memberikan lebih dari dua kali
ujian, atau juga dapat memperhitungkan penilaian dari pekerjaan rumah atau
tugas-tugas yang harus dikerjakan dengan komputer. Bobot dari masing-masing
ujian, dan pekerjaan rumah maupun tugas-tugas lainnya terhadap nilai akhir
ditentukan oleh pengajar yang bersangkutan. Kriteria penilaian akhir juga
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari masing-masing pengajar. Sekalipun
demikian aturan-aturan baku Sistem Kredit Semester berikut ini pada umumnya
berlaku bagi semua nilai akhir yang diberikan.
Nilai
Akhir Derajat
Penguasaan
A 90% - 100%
B 80% - 89%
C 65% - 79%
D 55% - 64%
E < 55%
Selanjutnya jika nilai mentah diberikan
dalam kisaran 0 s/d 100, maka pemberian nilai akhir hendaknya mengikuti
aturan-aturan berikut:
a. Nilai A
tidak diberikan jika nilai mentah maksimum yang diperoleh lebih kecil dari
75,00.
b. Nilai E
tidak diberikan jika nilai mentah minimum yang diperoleh lebih besar atau sama
dengan 25,00.
Pada setiap akhir semester setiap mahasiswa akan
mendapat daftar nilai akhir semester yang antara lain berisi indeks prestasi
semester, indeks prestasi kumulatif dan indeks prestasi kumulatif semu. Indeks
prestasi semester akan menentukan jumlah kredit yang dapat diambil oleh
mahasiswa tersebut pada semester yang berikutnya, indeks prestasi kumulatif
menunjukkan indeks mahasiswa sampai semester terakhir yang diikuti, dan indeks
prestasi kumulatif semu menentukan kemungkinan mahasiswa tersebut untuk
meneruskan pendidikannya pada Fakultas Ilmu Komputer.
Mengulang
Mata Kuliah
Mahasiswa
dengan nilai D & E untuk suatu mata kuliah diwajibkan untuk
mengambil kembali mata kuliah tersebut. Nilai yang akan diperhitungkan untuk
suatu mata kuliah yang diulang adalah nilai yang terakhir diperoleh.
Pengulangan suatu mata kuliah hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 2
semester sesudah mata kuliah tersebut diambil untuk pertama kali. Diluar jangka
waktu ini, mahasiswa harus mengajukan permohonan ke Fakultas Ilmu Komputer yang
kemudian akan mengkaji kembali apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau
tidak.
Beban
Kuliah Semester Berikutnya
Beban sks yang
akan diambil pada semester berjalan ditentukan berdasarkan nilai indeks
prestasi semester sebelumnya dengan patokan sebagai berikut:
Indeks prestasi semester Beban sks max
sebelumnya: semester berjalan:
3.50 - 4.00 25
2.50 - 3.49 22
2.00
- 2.49 19
< 2.00 14
Syarat
untuk Dapat Melanjutkan Pendidikan
Untuk mencegah terjadinya kelambatan dalam pendidikan S-1 Ilmu
Komputer atau mencegah timbulnya ‘mahasiswa abadi’, maka secara periodik pihak
Fakultas akan melaksanakan evaluasi terhadap prestasi akademik mahasiswa untuk
semester yang telah diikutinya.
Evaluasi akan dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikannya
dalam 2 (dua) semester, 4 (empat) semester, 8 (delapan) semester dan pada akhir
program studi, dengan ketentuan:
1. Pada
evaluasi 2 (dua) semester, seorang mahasiswa wajib memperoleh Indeks
Prestasi Kumulatif Semu (IPKS) minimal 2,0 (dua koma nol) dari sekurang-kurangnya
24 (dua puluh empat) sks dari jumlah sks yang diperolehnya (semua mata
kuliah IKI, tidak termasuk MKU).
2. Pada
evaluasi 4 (empat) semester, seorang mahasiswa wajib memperoleh Indeks
Prestasi Kumulatif Semu (IPKS) minimal 2,0 (dua koma nol) dari sekurang-kurangnya
48 (empat puluh delapan) sks dari jumlah sks yang diperolehnya (semua mata
kuliah IKI dan MKU).
3. Pada
evaluasi 8 (delapan) semester, seorang mahasiswa wajib memperoleh Indeks
Prestasi Kumulatif Semu (IPKS) minimal 2,0 (dua koma nol) dari sekurang-kurangnya
100 (seratus) sks dari jumlah sks yang diperolehnya (semua mata kuliah IKI,
MKU dan mata kuliah pilihan umum).
4. Pada
evaluasi akhir program studi, seorang mahasiswa wajib memperoleh
sejumlah sks sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Fakultas Ilmu
Komputer, dengan nilai terendah C.
5. Masa
studi (diluar cuti yang tidak direncanakan) di Fakultas Ilmu Komputer maksimal
12 (duabelas) semester.
Pembatalan Nilai
Mata Kuliah Pilihan di luar Fakultas Ilmu Komputer
Nilai mata
kuliah pilihan di luar Fakultas Ilmu Komputer yang berupa D atau E dapat
diganti dengan nilai mata kuliah lain yang lebih baik jika memenuhi syarat
berikut:
1. Mahasiswa tersebut
telah mengikuti ujian akhir dari mata kuliah yang diganti.
2. Mengisi formulir
pembatalan nilai mata kuliah pilihan luar, yang dapat diperoleh di Sub Bagian
Pendidikan.
3. Mendapat
persetujuan dari Pembimbing Akademik dan Dekan Fakultas Ilmu Komputer.
4. Jumlah maksimum
mata kuliah yang dapat diganti adalah 1 (satu) mata kuliah.
Transfer
Kredit
Mahasiswa
yang pernah menempuh kuliah di luar atau di lingkungan Universitas Indonesia
dapat mentransfer nilai mata kuliah yang pernah diambil dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
Langsung
Pemindahan nilai mata kuliah dapat dilakukan secara
langsung tanpa melalui tahap evaluasi dengan syarat:
a. Mata Kuliah Umum
(MKU) kecuali: Bahasa Inggris dan Penulisan Ilmiah.
b. Kredit mata kuliah
yang akan ditransfer harus sesuai dengan kredit mata kuliah yang sama di
Fakultas Ilmu Komputer UI.
2.
Melalui evaluasi
Transfer mata kuliah lain yang
tidak memenuhi kriteria 1 (satu) namun memiliki bobot setara dengan mata kuliah
di Fakultas Ilmu Komputer UI, dapat dilakukan dengan melalui evaluasi. Transfer
nilai mata kuliah melalui evaluasi dilaksanakan berdasarkan persetujuan dosen
mata kuliah yang bersangkutan serta persetujuan dari pimpinan Fakultas.
Persetujuan tersebut akan diberikan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tentang asal Fakultas, silabus mata kuliah, nilai
mata kuliah, serta data lain dari mahasiswa yang bersangkutan. Adapun prosedur
untuk transfer adalah sebagai berikut:
1.
Mahasiswa mengajukan surat permohonan transfer kepada Dekan
Fakultas Ilmu Komputer UI (u.p Wakil Dekan Bidang Akademik) melalui dosen
Pembimbing Akademik mahasiswa yang bersangkutan dengan melampirkan:
a)
DNS asli atau foto copy DNS yang disahkan dari mata kuliah
yang diajukan untuk ditransfer.
b)
Silabus mata kuliah yang ditransfer.
Formulir permohonan transfer dapat diperoleh di Sub
Bagian Pendidikan.
2.
Dosen Pembimbing Akademik akan menyampaikan permohonan
transfer berikut pertimbangan dari dosen mata kuliah yang nilainya diajukan
untuk ditransfer kepada Wakil Dekan Bidang Akademik.
3.
Keputusan akan dikeluarkan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik.