SISTEM  PENILAIAN

 

 

 

Kejujuran Akademik

 

1.       Sesuai dengan Peraturan Universitas Indonesia Nomor 1 tahun 1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia, khususnya Pasal 4 tentang Norma Tingkah Laku, para mahasiswa diharuskan jujur dalam mengikuti proses belajar, menyelesaikan tugas laboratorium, meneliti, membuat karya-tulis, dan kegiatan akademik lainnya, serta menjaga tata-tertib dalam melakukan berbagai kegiatan yang menyangkut nama Universitas Indonesia pada umumnya.                

 

2.       Ketidakjujuran yang tidak dibenarkan meliputi: plagiarisme, pembocoran naskah ujian, pemalsuan ujian dan/atau karya-tulis, penggunaan informasi yang tidak dibenarkan selama ujian (menyontek), memberikan keterangan atau data palsu, dan ketidak-jujuran akademik lainnya.

 

3.       Dekan Fakultas Ilmu Komputer akan memberikan sanksi berupa sanksi akademik atau berupa peringatan, teguran, masa percobaan, pemberhentian sementara, ataupun pemberhentian dari Fakultas Ilmu Komputer bagi mahasiswa yang melakukan segala bentuk ketidak-jujuran seperti tersebut diatas.

 

4.       Dalam hal mahasiswa tidak puas dengan keputusan yang dikenakan oleh Fakultas, mahasiswa dapat mengajukan permohonan tertulis agar sanksi tersebut dapat ditinjau kembali dengan menimbang kembali masukan dari pengajar, mahasiswa dan pihak-pihak lain yang terkait. Jika permohonan ini ditolak maka keputusan terakhir dari Fakultas akan dipakai sebagai dasar pemberian sanksi kepada mahasiswa.

 

 


Standar nilai

 

Sistem penilaian yang dipakai adalah Sistem Kredit Semester yang sudah diterapkan di UI yang penjabaran lengkapnya dapat dilihat pada lampiran B. Dasar penilaian tersebut adalah sebagai berikut:

     

            A          =          4          sangat baik    

            B          =          3          baik

            C          =          2          cukup

            D          =          1          kurang

            E          =          0          buruk

            I           =          belum lengkap

            T          =          tidak mengikuti

 

Nilai akhir pada umumnya diperoleh dari nilai ujian tengah semester dan ujian akhir. Ujian tengah semester biasanya diberikan di antara minggu ke 7 - 8 dan ujian akhir semester diberikan di akhir semester di antara minggu ke 16 - 18. Apabila diperlukan, pengajar yang bersangkutan dapat memberikan lebih dari dua kali ujian, atau juga dapat memperhitungkan penilaian dari pekerjaan rumah atau tugas-tugas yang harus dikerjakan dengan komputer. Bobot dari masing-masing ujian, dan pekerjaan rumah maupun tugas-tugas lainnya terhadap nilai akhir ditentukan oleh pengajar yang bersangkutan. Kriteria penilaian akhir juga menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari masing-masing pengajar. Sekalipun demikian aturan-aturan baku Sistem Kredit Semester berikut ini pada umumnya berlaku bagi semua nilai akhir yang diberikan.

 

            Nilai Akhir                                Derajat Penguasaan

            A                                              90%      -           100%

            B                                              80%      -           89%

            C                                              65%      -           79%

            D                                              55%      -           64%

            E                                                          <          55%     

 

Selanjutnya jika nilai mentah diberikan dalam kisaran 0 s/d 100, maka pemberian nilai akhir hendaknya mengikuti aturan-aturan berikut:

a.       Nilai A tidak diberikan jika nilai mentah maksimum yang diperoleh lebih kecil dari 75,00.          

b.       Nilai E tidak diberikan jika nilai mentah minimum yang diperoleh lebih besar atau sama dengan 25,00.

 

Pada setiap akhir semester setiap mahasiswa akan mendapat daftar nilai akhir semester yang antara lain berisi indeks prestasi semester, indeks prestasi kumulatif dan indeks prestasi kumulatif semu. Indeks prestasi semester akan menentukan jumlah kredit yang dapat diambil oleh mahasiswa tersebut pada semester yang berikutnya, indeks prestasi kumulatif menunjukkan indeks mahasiswa sampai semester terakhir yang diikuti, dan indeks prestasi kumulatif semu menentukan kemungkinan mahasiswa tersebut untuk meneruskan pendidikannya pada Fakultas Ilmu Komputer.

 

 

Mengulang Mata Kuliah

 

Mahasiswa dengan nilai D & E untuk suatu mata kuliah diwajibkan untuk mengambil kembali mata kuliah tersebut. Nilai yang akan diperhitungkan untuk suatu mata kuliah yang diulang adalah nilai yang terakhir diperoleh. Pengulangan suatu mata kuliah hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 semester sesudah mata kuliah tersebut diambil untuk pertama kali. Diluar jangka waktu ini, mahasiswa harus mengajukan permohonan ke Fakultas Ilmu Komputer yang kemudian akan mengkaji kembali apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak. 

 

 

Beban Kuliah Semester Berikutnya

 

Beban sks yang akan diambil pada semester berjalan ditentukan berdasarkan nilai indeks prestasi semester sebelumnya dengan patokan sebagai berikut:

 

 

      Indeks prestasi semester                            Beban sks max    

      sebelumnya:                                   semester berjalan:

 

            3.50 - 4.00                                             25

2.50 - 3.49                                             22

            2.00 - 2.49                                             19

             < 2.00                                                  14

 

 

Syarat untuk Dapat Melanjutkan Pendidikan

 

Untuk mencegah terjadinya kelambatan dalam pendidikan S-1 Ilmu Komputer atau mencegah timbulnya ‘mahasiswa abadi’, maka secara periodik pihak Fakultas akan melaksanakan evaluasi terhadap prestasi akademik mahasiswa untuk semester yang telah diikutinya.  Evaluasi akan dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikannya dalam 2 (dua) semester, 4 (empat) semester, 8 (delapan) semester dan pada akhir program studi, dengan ketentuan:

 

1.   Pada evaluasi 2 (dua) semester, seorang mahasiswa wajib memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif Semu (IPKS) minimal 2,0 (dua koma nol) dari sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) sks dari jumlah sks yang diperolehnya (semua mata kuliah IKI, tidak termasuk MKU).

2.   Pada evaluasi 4 (empat) semester, seorang mahasiswa wajib memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif Semu (IPKS) minimal 2,0 (dua koma nol) dari sekurang-kurangnya 48 (empat puluh delapan) sks dari jumlah sks yang diperolehnya (semua mata kuliah IKI dan MKU).

3.   Pada evaluasi 8 (delapan) semester, seorang mahasiswa wajib memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif Semu (IPKS) minimal 2,0 (dua koma nol) dari sekurang-kurangnya 100 (seratus) sks dari jumlah sks yang diperolehnya (semua mata kuliah IKI, MKU dan mata kuliah pilihan umum).

4.   Pada evaluasi akhir program studi, seorang mahasiswa wajib memperoleh sejumlah sks sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Fakultas Ilmu Komputer, dengan nilai terendah C.

5.   Masa studi (diluar cuti yang tidak direncanakan) di Fakultas Ilmu Komputer maksimal 12 (duabelas) semester.

 

 

Pembatalan Nilai Mata Kuliah Pilihan di luar Fakultas Ilmu Komputer

 

Nilai mata kuliah pilihan di luar Fakultas Ilmu Komputer yang berupa D atau E dapat diganti dengan nilai mata kuliah lain yang lebih baik jika memenuhi syarat berikut:

1.   Mahasiswa tersebut telah mengikuti ujian akhir dari mata kuliah yang diganti.

2.   Mengisi formulir pembatalan nilai mata kuliah pilihan luar, yang dapat diperoleh di Sub Bagian Pendidikan.

3.   Mendapat persetujuan dari Pembimbing Akademik dan Dekan Fakultas Ilmu Komputer.

4.   Jumlah maksimum mata kuliah yang dapat diganti adalah 1 (satu) mata kuliah.

 

 

Transfer Kredit

 

Mahasiswa yang pernah menempuh kuliah di luar atau di lingkungan Universitas Indonesia dapat mentransfer nilai mata kuliah yang pernah diambil dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1.       Langsung

 

Pemindahan nilai mata kuliah dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahap evaluasi dengan syarat:

a.   Mata Kuliah Umum (MKU) kecuali: Bahasa Inggris dan Penulisan Ilmiah.

b.   Kredit mata kuliah yang akan ditransfer harus sesuai dengan kredit mata kuliah yang sama di Fakultas Ilmu Komputer UI.

 

2.       Melalui evaluasi

Transfer mata kuliah lain yang tidak memenuhi kriteria 1 (satu) namun memiliki bobot setara dengan mata kuliah di Fakultas Ilmu Komputer UI, dapat dilakukan dengan melalui evaluasi. Transfer nilai mata kuliah melalui evaluasi dilaksanakan berdasarkan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan serta persetujuan dari pimpinan Fakultas.

Persetujuan tersebut akan diberikan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tentang asal Fakultas, silabus mata kuliah, nilai mata kuliah, serta data lain dari mahasiswa yang bersangkutan. Adapun prosedur untuk transfer adalah sebagai berikut:

 

1.       Mahasiswa mengajukan surat permohonan transfer kepada Dekan Fakultas Ilmu Komputer UI (u.p Wakil Dekan Bidang Akademik) melalui dosen Pembimbing Akademik mahasiswa yang bersangkutan dengan melampirkan:

a)       DNS asli atau foto copy DNS yang disahkan dari mata kuliah yang diajukan untuk ditransfer.

b)       Silabus mata kuliah yang ditransfer.

Formulir permohonan transfer dapat diperoleh di Sub Bagian Pendidikan.

2.       Dosen Pembimbing Akademik akan menyampaikan permohonan transfer berikut pertimbangan dari dosen mata kuliah yang nilainya diajukan untuk ditransfer kepada Wakil Dekan Bidang Akademik.

3.       Keputusan akan dikeluarkan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik.